Senin, 07 Mei 2012

Contoh Perusahaan yang Pailit



Perusahaan pelopor film fotografi  adalah Eastman Kodak Corporation. Kodak merupakan merk kamera yang terkenal didunia. Tapi itu dulu, karena kenapa? Perusahaan tersebut ternyata saat ini sudah dinyatakan pailit. Dari situ muncul beragam penelitian tentang penyebab kebangkrutan perusahaan tersebut.
Dari hasil penelitian disebutkan bahwa salah satu penyebab Kodak akhirnya gulung tikar adalah karena gagap beradaptasi dengan kehadiran kamera digital. Padahal mereka sebenarnya sudah menciptakan kamera digital berpuluh tahun lalu. Sejak 1888, George Eastman menciptakan sebuah mesin yang menangkap gambar pada pelat kaca besar. Tak puas dengan terobosan itu, dia melanjutkan untuk mengembangkan film roll dan kemudian kamera Brownie. Selanjutnya pada 1960, Kodak mulai mempelajari potensi komputer dan membuat terobosan besar di tahun 1975, saat salah satu insinyur, Steve Sasson, menemukan kamera digital. Kamera ini mampu menangkap gambar hitam putih dalam resolusi 10.000 piksel.
Namun sayang, karena takut akan kanibalisasi membuat penemuan mereka itu tidak ditindaklanjuti. “Mengapa kita harus mengkanibalisasi diri kita sendiri?” demikian anggapan yang dilontarkan oleh pihak manajemen seperti dilansir Thesundaily, Jumat (20/1/2012).
Selanjutnya pada tahun 1992, Don Strickland, mantan Vice President pernah meminta untuk merilis kamera digital, namun juga tidak mendapat ijin.
Akhirnya apa mau dikata, ketakutan akan ‘memakan’ produk sendiri ini akhirnya malah menyebabkan pendatang baru menghajar Kodak. Di akhir tahun 90-an kamera digital dari berbagai vendor mulai meledak, sedang Kodak sendiri masih berjalan di tempat. Kerugian yang terus menerus membuat perusahaan yang sudah berusia seabad itu akhirnya minta perlindungan kebangkrutan. Sejak tahun 2007, Kodak terus merugi. Bahkan nilai pasarnya merosot tajam menjadi hanya US$ 150 juta dibandingkan US$ 31 miliar 15 tahun silam.
Dari tahun ke tahun, kondisi Kodak terus memburuk. Spekulasi bangkrutnya Kodak sudah dimulai sejak tahun 2011 lalu, sebelum akhirnya perusahaan resmi membuat pengumuman pendaftaran kebangkrutan chapter 11 pada Kamis (19/1/2012). "Setelah mempertimbangkan keuntungan Chapter 11 pada saat ini, Dewan Direksi dan seluruh tim manajemen senior secara bulat meyakini bahwa ini adalah langkah yang penting dan hal benar yang dilakukan untuk masa depan Kodak," ujar CEO Kodak Eastman, Antonio Perez seperti dikutip dari AFP.

Hingga akhir September, total aset Kodak sebesar US$ 5,1 miliar dengan kewajiban US$ 6,75 miliar. Pendaftaran Kebangkrutan dilakukan di Pengadilan Kebangkrutan AS di Distrik Bagian Selatan New York. Unit Non-AS yang tidak dimasukkan dalam perlindungan kebangkrutan akan terus membayar kewajiban pada pemasoknya. Perlindungan kebangkrutan itu akan memberikan Kodak waktu untuk menemukan pembeli atas 1.100 paten digital, yang merupakan nilai kuncinya. Perlindungan ini juga memungkinkan mereka merampingkan bisnis sehingga tetap bisa membayar sekitar 19.000 karyawannya. Pada masa jayanya di era 1980-an, Kodak tercatat memiliki 145.000 pekerja. Seperti dikutip dari Reuters, Kodak mengaku telah mendapatkan fasilitas pinjaman US$ 950 juta selama 18 bulan agar bisa tetap hidup. Kodak saat ini 'dikawal' oleh penasihat dari bank investasi Lazard Ltd yang telah membantu Kodak mendapatkan pembeli paten digitalnya. Penasihat lain adalah FTI Consulting Inc. Mereka diharapkan bisa membantu Kodak 'hidup' lagi menjadi perusahaan yang lebih ramping dan menguntungkan.



Sumber :

KEPAILITAN


1. Definisi Kepailitan
Kata pailit berasal dari bahasa Perancis “failite” berarti kemacetan pembayaran. Dalam bahasa Belanda digunakan istilah “failite”. Sedang dalam hukum Anglo America, undang-undangnya dikenal dengan Bankcrupty Act. Dalam pengertian ini, merujuk aturan lama yaitu pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepailitan Faillisement Verordening S. 1990-217 jo 1905-348 menyatakan : “ Setiap berutang (debitor) yang ada dalam keadaan berhenti membayar, baik atas laporan sendiri maupun atas permohonan seseorang atau lebih berpiutang (kreditor), dengan putusan hakim dinyatakan dalam keadaan pailit ”.

Ketentuan yang baru yaitu dalam lampiran UU No.4 Th.1998 pasal 1 ayat (1) Ketentuan yang baru yaitu dalam lampiran UU No.4 Th.1998 pasal 1 ayat (1), yang menyebutkan : “Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, baik atas permohonan sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditor.

Kepailitan adalah sita umum atas harta kekayaan debitor baik yang pada waktu pernyataan pailit maupun yang diperoleh selama kepailitan berlangsung untuk kepentingan semua kreditor yang pada waktu kreditor dinyatakan pailit mempunyai hutang, yang dilakukan dengan pengawasan pihak yang berwajib.

2. Yang dapat dinyatakan pailit adalah :

1. “Orang Perseorang” baik laki-laki maupun perempuan yang telah menikah maupun belum menikah. Jika permohonan pernyataaan pailit tersebut diajukan oleh debitor perseorang yang telah menikah, maka permohonan tersebut hanya dapat diajukan atas persetujuan suami”, kecuali antara suami isteri tersebut tidak ada pencampuran harta.
2. “Perserikat-perserikatan atau perkumpulan tidak berbadan hukum lainnya “Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma harus membuat nama dan tempat kediaman masing-masing persero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma.
3. “Perseroan-perseoran, perkumpulan-perkumpulan, koperasi maupun yayasan yang berbadan hukum sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya.

3. Pihak – pihak yang dapat meminta pailit
Ketentuan pasal 1 UU No. 4 Tahun 1998 menyebutkan pihak-pihak yang meminta pailit yaitu:
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo yang dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditor.
2. Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dapat juga diajukan kejaksaan untuk kepentingan umum.
3. Menyangkut debitor yang merupakan Bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
4. Dalam hal menyangkut debitor merupakan perusahaan efek, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM)28

4. Prosedur Permohonan Pailit

Dalam Pasal 4 Undang-undang No. 4 Tahun 1998 berbunyi sebagai berikut:

1.Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada pengadilan niaga melalui panitera.
2.Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
3.Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan Niaga dengan jangka waktu paling lambat 1x 24 jam terhitung sejak tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, pengadilan mempelajari
4.Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal pemohonan didaftarkan.
5.Atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, pengadilan dapat menunda permohonan dan menetapkan hari sidang.
6.Penyelenggaraan paling lama 25 (dua puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan.
7.Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma.

5. Berakhirnya Kepailitan

Perdamaian dalam kepailitan adalah perjanjian antara debitor pailit dengan para kreditor dimana menawarkan pembayaran sebagian dari utangnya dengan syarat bahwa setelah melakukan pembayaran tersebut, ia dibebaskan dari sisa utangnya, sehingga ia tidak mempunyai utang lagi.
Kepailitan yang berakhir melalui akur disebut juga berakhir perantaraan hakim (pengadilan). Akur lazimnya berisi kemungkinan seperti di bawah ini:
1. Si pailit menawarkan kepada kreditor-kreditornya untuk membayar sesuatu presentase dan sisa dianggap lunas.
2. Si pailit menyediakan budelnya bagi para kreditor dengan mengangkat seorang pemberes untuk menjual budel itu dan hasilnya dibagi antara para pembebasan untuk sisanya. Akur semacam ini disebut akur likuidasi (liquidatieaccoord).
3. Debitor minta penundaan pembayaran dan minta diperbolehkan mengangsur utang. Ini tidak lazim terjadi.
4. Debitor menawarkan pembayaran tunai 100% ini jarang terjadi.34

Selengkapnya mengenai akur perdamai diatur dalam lampiran UU Kepailitan pasal-pasal 134 s/d 167 (pasal ini tidak mengalami perubahan), sebagai berikut: Menurut pasal 134 UUK, debitor pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditor secara bersama. Apabila penawaran itu diterima dan telah disahkan oleh hakim pengawas, maka kepailitan akan berakhir.








Sumber:
http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/08/artikel-kepailitan.html