Selasa, 06 Desember 2011

KONDISI KOPERASI INDONESIA


Dalam sejarahnya, koperasi sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang asli berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Kemudian ide koperasi ini menjalar ke AS dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia koperasi diperkenalkan pada awal abad 20. Sejak munculnya ide tersebut hingga saat ini, banyak koperasi di negara-negara maju (NM) seperti di Uni Eropa (UE) dan AS sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar termasuk di sektor pertanian, industri manufaktur, dan perbankan yang mampu bersaing dengan korporat-korporat kapitalis.
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi dideklarasikan sebagai suatu gerakan  dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi (Soetrisno, 2003).

Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-5 November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.

Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya. Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).
Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.

Sumber :

Selasa, 15 November 2011

TUGAS KELOMPOK


"Menganalisa Koperasi "
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas kelompok
mata kuliah Ekonomi Koperasi Softskill


Di Susun Oleh :
* Agustia Ardila
NPM :29210925
*Anisia Astuti
NPM : 20210881
* Elysa Andelany Ayuningtias
NPM : 22210355
* Rachmad Dwi Cahyo
NPM :25210491


PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2011

PRIMKOPAD YON-BEK-ANG-3/RAT
Badan Hukum No.792/BH/I Tgl 7-6-1969
Alamat : Jl. Tanah Tinggi Barat No.5  Jakarta pusat
No.telp : 021 4209376

1.1         Sejarah Singkat Koperasi Angkatan Darat

         Koperasi diperkenalkan oleh Raden Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan kopeasi kredit dengan tujuan membantu rakyat nya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Budi Oetomo dan SDI Belanda yang kuatir koperasi akan dijadikan pusat perlawanan, mengeluarkan Undang-Undang No. 431 yang isinya :
  1. Harus membayar minimal 50 Gulden untuk mendirikan koperasi
  2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jenderal
  4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan ijin koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan Undang-Undang No.91 tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari Undang-Undang No.431 seperti :

  1. Hanya membayar 3 Gulden untuk materai
  2. Bisa menggunakan Bahasa daerah
  3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  4. perizinan bisa didaerah setempat
Akhirnya koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933, keluar Undang- Undang yang mirip Undang-Undang No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia, lalu mendirikan koperasi Kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus namun fungsinya berubah drastis dan dimanfaatlkan oleh Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan akibatnya rakyat menjadi sengsara. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Perkembangan kehidupan perkoperasian Indonesia menunjukkan bahwa koperasi mula-mula berkembang di pegawai pemerintahan kemudian dicoba dikembangkan didaerah pedesaan. Bahkan oleh kaum pergerakan nasional koperasi pernah dicobakan sebagai alat pemersatu bangsa dalam bidang perekonomian untuk melawan penjajah.
Riwayat perkembangan koperasi sejak 1945 hingga saat ini pada hakekatnya merupakan refleksi dari upaya pemerintah untuk menjabarkan pasal 33 UUD 1945 hal ini tidak mengurangi hakekat koperasi Indonesia, yang pertama-tama harus dilihat sebagai gerakan masyarakat. Sebagai gerakan bukan berarti koperasi terlepas dari tanggung jawab pemerintah.
Berdasarkan uraian diatas maka Koperasi juga dibentuk dalam bidang kemiliteran. Sesuai dengan asasnya yaitu asas kekeluargaan. Koperasi dibentuk di kemiliteran khususnya Angkatan Darat yaitu untuk mensejahterakan prajurit,PNS dan keluarganya. Dibentuknya Koperasi Angkatan Darat  tidak diketahui  kapan dimulainya tetapi semenjak adanya Angkatan Darat di Indonesia. Karena menginginkan adanya kesejateraan militer dan PNS yang berada di Angkatan Darat.
    Primkopad Pusdikajen (Pusat Pendidikan Ajudan Jendral Primer koperasi) adalah salah satu koperasi yang dibentuk oleh Prajurit militer Angkatan Darat dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terletak di di Lembang, Jawa Barat. Beranggotakan prajurit militer Angkatan Darat dan PNS Pusdikajen. Berdiri sejak Pusdikajen di daerah Lembang. Koperasi ini berdiri di bawah Pusat Koperasi yang ada di daerah Bandung  yaitu Puskopad (Pusat Koperasi Angkatan Darat.

1.1.1 Gambaran Umum Perusahaan
Primkopad merupakan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam, dan perdagangan. Koperasi ini mempunyai kegiatan seperti memberikan kredit baik uang maupun barang, jual beli berbagai barang dan kebutuhan sehari-hari yang keuntungannya digunakan untuk kesejahteraan anggotanya.
Bentuk Pinjaman
Koperasi menyediakan 2 bentuk pinjaman untuk anggotanya yaitu:
1. Pinjaman/kredit Uang
2. Pinjaman/kredit Barang
Sesuai dengan jenis koperasi yaitu simpan pinjam maka koperasi ini menyedikan kegiatan simpanan untuk anggota dan memberikan pinjaman/kredit kepada anggota berupa uang sesuai dengan besaran simpanan anggota tersebut. Sedangkan pinjaman barang dapat diberikan karena koperasi ini memiliki usaha Swalayan dan Grosir yang menyediakan berbagai macam barang mulai dari elektronik sampai bahan pokok sehingga anggota boleh melakukan pembelian barang tersebut secara kredit atau diangsur dimana besaran bunga yang diberikan adalah flat sesuai ketentuan dari pusat PRIMKOPAD yaitu sebesar 1,5% untuk kedua pinjaman tersebut.

1.1.2 Sumber Dana Koperasi
Sumber dana yang di dapat Primkopad berasal dari :
1. Dana yang berasal dari pihak intern
a. Simpanan Pokok
Simpanan ini dibayar pada saat waktu masuk menjadi anggota koperasi dan besarnya sama bagi tiap anggota dan simpanan ini besaranya Rp.25.000 langsung dipotong dari gaji.
b. Simpanan Wajib
Simpanan wajib pada koperasi  ini dibagi menjadi 2 yaitu
Simpanan Wajib untuk khusus Unit Simpan Pinjam (USP) dan Simpanan Wajib Primer.
_ Simpanan Wajib khusus USP terdiri dari :
1. Bagi anggota PAMA sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
2. Bagi anggota PERWIRA sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji..
3. Bagi anggota BINTARA sebesar Rp.50.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
4. Bagi anggota TAMTAMA sebesar Rp.25.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
5. Bagi anggota PNS Gol.III sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
6. Bagi anggota PNS Gol.II sebesar Rp.50.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji

_ Simpanan Wajib Primer
Simpanan wajib primer pada koperasi Pusdik Passus digolongkan berdasarkan sifatnya ada yang bersifat wajib dan khusus sebagai berikut :
1. Bagi anggota PAMA simpanan wajib sebesar Rp.750,- dan khusus sebesar Rp.29.250,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
2. Bagi anggota PERWIRA simpanan wajib sebesar Rp.500,- dan khusus sebesar Rp.29.500,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
3. Bagi anggota BINTARA simpanan wajib sebesar Rp.300,- dan khusus sebesar Rp.19.700,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
4. Bagi anggota TAMTAMA simpanan wajib sebesar Rp.200,- dan khusus sebesar Rp.14.800,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
5. Bagi anggota PNS Go.III simpanan wajib sebesar Rp.500,- dan khusus sebesar Rp.29.500,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
6. Bagi anggota PAMA simpanan wajib sebesar Rp.300,- dan khusus sebesar Rp.19.700,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan


1.2    Visi Koperasi Angkatan Darat
        Sesuai dengan asas koperasi di Indonesia yaitu asas kekeluargaan maka visi koperasi Angkatan Darat adalah :

1.      Mensejahterakan prajurit, PNS dan keluarganya.
2.      Meningkatkan Kesejahteraan ekonomi sosial para anggotanya.
3.      Berperan serta secara aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan.

1.3  Misi Koperasi Angkatan Darat
   Untuk mewujudkan suatu visi maka diperlukan misi yang secara nyata diterapkan, adapun misi dari koperasi angkatan darat adalah : 
            1.  Melakukan kegiatan –kegiatan dalam berbagai bidang       usaha yang dapat memberikan tempat pada pola-pola bisnisnya yang bersentuhan langsung kepentingan dan kebutuhan prajurit Angkatan Darat.
            2. Menjalin kemitraan usaha dengan badan-badan usaha    lainnya untuk kemajuan koperasi.    

1.4         Struktur Organisasi Primkopad Cabang

Berkaitan bahwa Primkopad Cabang merupakan Koperasi yang berhubungan dengan Angkatan Darat maka struktur organisasinya terdiri dari orang-orang militer dan Pegawai Negeri. 
1.4.1  Deskripsi Jabatan
    Berikut adalah penjabaran untuk memperjelas struktur organisasi Primkopad dengan susunan wewenang dan masing-masing diuraikan sebagai berikut:
A.  Ketua Primkopad
  Dengan tugas kewajiban :
a)     Mempimpin, mengawasi dan mengendalikan  seluruh kegiatan primkopad dalam rangka melaksanakan tugas pokok.
b)      Menyusun personil dan tata kerja di lingkungan Primkopad.
c) Menjamin dayaguna dan keseimbangan yang baik dalam pelaksanaan pembinaan fungsi pengkoperasian di lingkungan primkopad.
d)     Mengatur hubungan antara Primkopad beserta badan pelaksanaannya dengan pihak ketiga.
e)      Bersama-sama para komisaris melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Pokok Perkoperasian.
f)       Mengadakan  rapat anggota.

B.  POKMIN (Kelompok Administrasi)
Dijabat oleh seorang PNS II/C yang merupakan pembantu Keprimkopad (Kepala Primkopad) dalam fungsi administrasi dengan tugas kewajiban :
a)      Membuat rencana kerja dan RAPB dibidang tugas dan tanggung jawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
b)      Bekerjasama dengan KOMURBEN melaksanakan administrasi koperasi.
c)      Bertanggung jawab mendata anggota yang aktif dan tidak aktif.
d)     Melaksanakan fungsi Kesekretariatan.

C.  KOMURNIKOP (Komisaris Urusan Penyuluhan Koperasi )
Dijabat oleh seseorang Tinggi AD, yang merupakan unsur pembantu KePrimkopad dalam fungsi pembinaan teknik perkoperasian dengan tugas kewajiban :

a)      Membuat rencana kerja dan RAPB di bidang tugas dan tanggungjawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
b)      Melaksanakan fungsi koperasi di lingkungan kerjanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota TNI AD beserta keluarganya dengan cara mengusahakan pengadaan barang-barang primer maupun sekunder dengan syarat pembayaran ringan.
c)      Melaksanakan penyuluhan dan bimbingan serta memberikan pelayanan yang bersifat sosial kepada anggota di lingkungan kerjanya.

D.  KOMURUS ( Komisaris Urusan Usaha)
     Dijabat oleh seorang PNS II/A-D, yang merupakan dasar pembantu KePrimkopad dalam tugas fungsi pembinaan usaha, baik yang bersifat pembinaan maupun yang bersifat pelayanan ke dalam lingkungan anggota maupun yang bersifat keluar dengan tugas dan kewajiban :
a)  Membuat rencana kerja RAPB dibidang tugas dan tanggung jawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
b)      Mengkoordinir unit-unit usaha dalam rangka mendukung fungsi Primkopad di lingkungan kerjanya.
     Dibawah ini adalah unit-unit usaha yang ada di Primkopad :
a)      Unit Usaha Toserba, yaitu unit usaha menyediakan bahan-bahan pokok dan keperluan sehari-hari.
b)    USIPA (Unit Simpan Pinjam), yaitu unit usaha yang berhubungan dengan simpan pinjam untuk anggota koperasi.
c)      Unit Usaha Menjahit, yaitu unit usaha yang menyediakan bahan dan menjahit seragam angkatan darat.
d)     Unit Usaha Persewaan, yaitu unit usaha untuk menyewa perumahan yang ada di lingkungan pusdikajen.

E.   KOMURBEN ( Komisaris Urusan Bendahara)
Dijabat oleh  seorang PNS IIA/IID yang merupakan pembantu KePrimkopad dalam fungsi pembinaan perbendaharaan serta membantu merumuskan kebijaksanaan pemupukan dana/keuangan Primkopad, dengan tugas dan kewajiban
a)      Membuat rencana kerja dan RAPB dibidang tugas dan tanggung jawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
b)   Melaksanakan administrasi keuangan sesuai dengan Petunjuk Administrasi Pembukuan  Koperasi Angkatan Darat.
c)      Melaksanakan fungsi perbendaharaan.
d)     Membuat rencana kerja dan RAPB di bidang tugas dan tanggungjawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
e)  Melaksanakan fungsi koperasi di lingkungan kerjanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota TNI AD beserta keluarganya dengan cara mengusahakan pengadaan barang-barang primer maupun sekunder dengan syarat pembayaran ringan.
f)    Melaksanakan penyuluhan dan bimbingan serta memberikan pelayanan yang bersifat sosial kepada anggota di lingkungan kerjanya.



SUMBER :
KOPERASI PRIMKOPAD

Senin, 07 November 2011

TUGAS KELOMPOK

ANALISA MENGENAI KOPERASI


PRIMKOPAD YON-BEK-ANG-3/RAT
Badan Hukum No.792/BH/I Tgl 7-6-1969
Alamat : Jl. Tanah Tinggi Barat No.5  Jakarta pusat
No.telp : 021 4209376

1.1         Sejarah Singkat Koperasi Angkatan Darat

         Koperasi diperkenalkan oleh Raden Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan kopeasi kredit dengan tujuan membantu rakyat nya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Budi Oetomo dan SDI Belanda yang kuatir koperasi akan dijadikan pusat perlawanan, mengeluarkan Undang-Undang No. 431 yang isinya :
  1. Harus membayar minimal 50 Gulden untuk mendirikan koperasi
  2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jenderal
  4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan ijin koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan Undang-Undang No.91 tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari Undang-Undang No.431 seperti :

  1. Hanya membayar 3 Gulden untuk materai
  2. Bisa menggunakan Bahasa daerah
  3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  4. perizinan bisa didaerah setempat
Akhirnya koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933, keluar Undang- Undang yang mirip Undang-Undang No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia, lalu mendirikan koperasi Kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus namun fungsinya berubah drastis dan dimanfaatlkan oleh Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan akibatnya rakyat menjadi sengsara. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Perkembangan kehidupan perkoperasian Indonesia menunjukkan bahwa koperasi mula-mula berkembang di pegawai pemerintahan kemudian dicoba dikembangkan didaerah pedesaan. Bahkan oleh kaum pergerakan nasional koperasi pernah dicobakan sebagai alat pemersatu bangsa dalam bidang perekonomian untuk melawan penjajah.
Riwayat perkembangan koperasi sejak 1945 hingga saat ini pada hakekatnya merupakan refleksi dari upaya pemerintah untuk menjabarkan pasal 33 UUD 1945 hal ini tidak mengurangi hakekat koperasi Indonesia, yang pertama-tama harus dilihat sebagai gerakan masyarakat. Sebagai gerakan bukan berarti koperasi terlepas dari tanggung jawab pemerintah.
Berdasarkan uraian diatas maka Koperasi juga dibentuk dalam bidang kemiliteran. Sesuai dengan asasnya yaitu asas kekeluargaan. Koperasi dibentuk di kemiliteran khususnya Angkatan Darat yaitu untuk mensejahterakan prajurit,PNS dan keluarganya. Dibentuknya Koperasi Angkatan Darat  tidak diketahui  kapan dimulainya tetapi semenjak adanya Angkatan Darat di Indonesia. Karena menginginkan adanya kesejateraan militer dan PNS yang berada di Angkatan Darat.
    Primkopad Pusdikajen (Pusat Pendidikan Ajudan Jendral Primer koperasi) adalah salah satu koperasi yang dibentuk oleh Prajurit militer Angkatan Darat dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terletak di di Lembang, Jawa Barat. Beranggotakan prajurit militer Angkatan Darat dan PNS Pusdikajen. Berdiri sejak Pusdikajen di daerah Lembang. Koperasi ini berdiri di bawah Pusat Koperasi yang ada di daerah Bandung  yaitu Puskopad (Pusat Koperasi Angkatan Darat.

1.1.1 Gambaran Umum Perusahaan
Primkopad merupakan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam, dan perdagangan. Koperasi ini mempunyai kegiatan seperti memberikan kredit baik uang maupun barang, jual beli berbagai barang dan kebutuhan sehari-hari yang keuntungannya digunakan untuk kesejahteraan anggotanya.
Bentuk Pinjaman
Koperasi menyediakan 2 bentuk pinjaman untuk anggotanya yaitu:
1. Pinjaman/kredit Uang
2. Pinjaman/kredit Barang
Sesuai dengan jenis koperasi yaitu simpan pinjam maka koperasi ini menyedikan kegiatan simpanan untuk anggota dan memberikan pinjaman/kredit kepada anggota berupa uang sesuai dengan besaran simpanan anggota tersebut. Sedangkan pinjaman barang dapat diberikan karena koperasi ini memiliki usaha Swalayan dan Grosir yang menyediakan berbagai macam barang mulai dari elektronik sampai bahan pokok sehingga anggota boleh melakukan pembelian barang tersebut secara kredit atau diangsur dimana besaran bunga yang diberikan adalah flat sesuai ketentuan dari pusat PRIMKOPAD yaitu sebesar 1,5% untuk kedua pinjaman tersebut.

1.1.2 Sumber Dana Koperasi
Sumber dana yang di dapat Primkopad berasal dari :
1. Dana yang berasal dari pihak intern
a. Simpanan Pokok
Simpanan ini dibayar pada saat waktu masuk menjadi anggota koperasi dan besarnya sama bagi tiap anggota dan simpanan ini besaranya Rp.25.000 langsung dipotong dari gaji.
      b. Simpanan Wajib
Simpanan wajib pada koperasi  ini dibagi menjadi 2 yaitu
Simpanan Wajib untuk khusus Unit Simpan Pinjam (USP) dan Simpanan Wajib Primer.
_ Simpanan Wajib khusus USP terdiri dari :
1. Bagi anggota PAMA sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
2. Bagi anggota PERWIRA sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji..
3. Bagi anggota BINTARA sebesar Rp.50.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
4. Bagi anggota TAMTAMA sebesar Rp.25.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
5. Bagi anggota PNS Gol.III sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
6. Bagi anggota PNS Gol.II sebesar Rp.50.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji

_ Simpanan Wajib Primer
Simpanan wajib primer pada koperasi Pusdik Passus digolongkan berdasarkan sifatnya ada yang bersifat wajib dan khusus sebagai berikut :
1. Bagi anggota PAMA simpanan wajib sebesar Rp.750,- dan khusus sebesar Rp.29.250,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
2. Bagi anggota PERWIRA simpanan wajib sebesar Rp.500,- dan khusus sebesar Rp.29.500,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
3. Bagi anggota BINTARA simpanan wajib sebesar Rp.300,- dan khusus sebesar Rp.19.700,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
4. Bagi anggota TAMTAMA simpanan wajib sebesar Rp.200,- dan khusus sebesar Rp.14.800,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
5. Bagi anggota PNS Go.III simpanan wajib sebesar Rp.500,- dan khusus sebesar Rp.29.500,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
6. Bagi anggota PAMA simpanan wajib sebesar Rp.300,- dan khusus sebesar Rp.19.700,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan

1.2    Visi
Koperasi Angkatan Darat
        Sesuai dengan asas koperasi di Indonesia yaitu asas kekeluargaan maka visi koperasi Angkatan Darat adalah :

1.      Mensejahterakan prajurit, PNS dan keluarganya.
2.      Meningkatkan Kesejahteraan ekonomi sosial para anggotanya.
3.      Berperan serta secara aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan.

1.3  Misi Koperasi Angkatan Darat
   Untuk mewujudkan suatu visi maka diperlukan misi yang secara nyata diterapkan, adapun misi dari koperasi angkatan darat adalah : 
            1.  Melakukan kegiatan –kegiatan dalam berbagai bidang       usaha yang dapat memberikan tempat pada pola-pola bisnisnya yang bersentuhan langsung kepentingan dan kebutuhan prajurit Angkatan Darat.
            2. Menjalin kemitraan usaha dengan badan-badan usaha    lainnya untuk kemajuan koperasi.    


SUMBER :
PRIMKOPAD


Selasa, 27 September 2011

PENGERTIAN UMUM KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Keunggulan koperasi yaitu Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota, Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Koperasi memiliki lambang tersendiri dengan Arti dari :
1. Perisai yaitu Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai disebelah kiri yaitu Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3. Padi dan kapas yaitu Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan yaitu Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5. Bintang yaitu Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6. Pohon beringin yaitu Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi Indonesia yaitu Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8. Warna Merah Putih yaitu Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.


Fungsi dan peranan koperasi di Indonesia Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.


PELOPOR-PELOPOR KOPERASI DARI ROCHDALE
Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern” Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1. Keanggota yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus
secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.

PELOPOR SCHULTZE DELITSCH
Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain. Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :
1. Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.

PELOPOR RAIFFEISSEN
Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
Pada waktu itu usaha pokok-pokok pikiran dari konsepsinya adalah :
1. Pembentukan koperasi-koperasi dengan organisasi sederhana atas dasar kelompok anggota-anggota yang jumlahnya sedikit dan saling membutuhkan.
2. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya : guru, pendeta, dsb.
3. Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota. Selain pelopor-pelopor koperasi di atas, terdapat pula pelopor pelopor dari negara lain seperti :
1. Luigi Luzatti (1841-1927) di Italia.
2. Abbe de Lammerais (1782-1854) di Perancis.
3. Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia







http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://www.smecda.com/kajian/files/hslkajian/sejarah_perkemb_kop.pdf

http://clipmart.blogspot.com/2010/12/sejarah-koperasi-dunia.html

Sejarah koperasi

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), yang mendirikan koperasi bergerak dibidang simpan pinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka took toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal; dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.

Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambak beras dimana brangkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
( Raka.1981,h.42)

PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis didalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran
koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Setelah itu pun koperasi semakin meningkat. Ternyata pertumbuhan yang baik itu tidak bertahan lama dikarenakan adanya agresi 1 dan agresi II dari pihak belanda serta pemberontakan PKI di madiun pada tahun 1948 yang menyebabkan kerugian pada gerakan koperasi.

Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lain sebagai berikut :

“Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi
rakyat , istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian
kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan
kemampuan keuangan Negara”.

Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat Kabinet Wilopo antara lain mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian, yaitu :
a. Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi
perkembangan gerakan koperasi;
b. Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
c. Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan
atas dasar koperasi.
Selanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program pemerintahannya sebagai berikut .

”Untuk kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan rasa percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah hendak menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperlluas
perkreditan, yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan-badan perkreditan desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasi”.

Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi RakyatIndonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itumewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikanSekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialahpenyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannyaUndang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan Kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA).

Perlu dipahami bersama perbedaan sikap Pemerintah terhadap pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah pertumbuhannya di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Pemerintahan Kolonial Belanda bersikap pasif;
b. Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang bersikap aktif negatif, karena akibat kebijaksanaannya nama koperasi menjadi hancur (jelek);
c. Bersikap aktif positif di mana Pemerintah Republik Indonesia memberikan dorongan kesempatan dan kemudahan bagi koperasi.


Sumber :
http://www.smecda.com/kajian/files/hslkajian/sejarah_perkemb_kop.pdf

Sabtu, 30 April 2011

KAITAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INDONESIA DENGAN HUTANG LUAR NEGERI


Dalam melaksanakan pembangunan baik pembangunan nasional ataupun sektoral adakalanya suatu Negara tidak memiliki modal yang cukup untuk melaksanakannya. Oleh karena itu dalam teori pembangunan disebutkan yaitu konsep pembangunan berbasis hutang luar negeri. Konsep tersebut pernah dilakukan oleh salah satu Negara seperti Inggris dan terbukti dengan konsep tersebut Inggris bangkit dari kerterpurukannya, dan semenjak itu konsep tersebut menjadi model. Banyak Negara yang mengadopsi system pembangunan berbasis hutang luar negeri, termasuk Indonesia karena itu adalah salah satu sumber dana terbesar dalam pembangunan.
Pembiayaan pembangunan Indonesia pun didapat melalui Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI) yang dibentuk oleh Belanda untuk menghimpun dana dari seluruh dana pendonor. Kemudian pemerintah pun merumuskan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dijadikan sebagai pedoman untuk membangun Indonesia.
Di Lima tahun awal pembangunan, skema ini tampak akan berhasil. Banyak infrastruktur ekonomi dibangun. Prasarana jalan, pasar, industry, infrastruktur pertanian, perkebunan, tambang, dan sebgainya. Semenjak itu tampak peningkatan pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai.
Kesuksesan pembangunan pun direduksi oleh tindakan korupsi. Banyak proyek yang anggarannya berasal dari dana luar negeri seperti lembaga Keuangan Internasional (IMF dan Bank Dunia) yang ternyata dikorupsi. Menurut jefrey A. Winters, paling tidak sepertiga dari bantuan (pinjaman) Bank Dunia untuk Indonesia bocor di birokrasi Indonesia. Dari hasil survey Transparancy Internasionak terhadap 52 negara, Indonesia menempati peringkat ke-7 dan diantara Negara ASEAN, Indonesia berada pada peringkat pertama.
Pada tahun 1990-an, jumlah hutang luar negeri Indonesia menempati peringkat ke-5 diantara Negara dunia ketiga, setelah Meksiko, brazil, india dan Argentina. Akibat krisis ekonomi yang parah ini menjadikan Indonesia sebagai Negara dengan rasio stock hutang per GDP tertinggi dunia.mengalahkan Negara yang terkenal dengan hutang yang banyak seperti Meksiko, brazil, dan Argentina. Permasalahn ini jika tidak diselesaikan dengan baik akan menghambat pemulihan ekonomi dan menjatuhkan martabat bangsa di mata dunia internasional.
Hingga tahun 1997, pembangunan indonseia selalu dipuji oleh lembaga-lembaga internasional, hingga pada bulan Juni 1997 indonesia mendapat predikat keajaiban atau Negara yang pertumbuhan ajaib, tanpa melihat proses pembangunan telah merusak dan menghabiskan sumber daya alam yang ada, dan melilitkan Indonesia pada hutang luar negeri yang sangat besar.
Akibat dari itu hutang yang dimiliki pun menjadi boomerang ketika Indonesia mengalami krisis pada tahun 1997. Dimana seluruh bangunan runtuh, perusahaan bangkrut, pengangguran meningkat, kemiskinan dimana-mana , sedangkan saat ini yang dirasa hanya beban hutang yang sangat menumpuk.
Berapa hutang pemerintah Indonesia????
Menurut Buku Saku Perkembangan Utang Negara Edisi Oktober 2010, jumlah hutang yang dimiliki Indonesia mencapai US$ 185,3 miliar. Bila dirupiahkan menjadi Rp 1.667,70 triliun. Jika dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 237,556 juta jiwa maka setiap orang memikul hutang Negara sebesar Rp 7 juta.
Selama sepuluh tahun terakhir , hutang Indonesia melaju pesat dari US$ 122,42 milyar pada tahun 2001 menjadi US$ 185,3 milyar pada tahun 2010. Selama periode tersebut hutang Negara bertambah menjadi US$ 61,88 milyyar atau setara dengan Rp 556,92 triliyun.
Faktor hutang Luar negeri dalam rancangan pembangunan ekonomi tersebut telah menyebabkan dampak negative tidak hanya darisisi teknis kemampuan membayar kembali, negative outflow dan debt service ratio yang melampaui batas wajar. Dampak kebijakan hutang luar negeri telah memdorong aspek-aspek non ekonomi, terutama kerusakan birokrasi, iklim usaha, perburuan rente, inefisiensi, dan sebagainya. Kerusakan aspek non ekonomi ini, jauh lebih besar biaya sosialnya daripada aspek ekonomi itu sendiri.
Kelemahan dalam mebangun sistem ekonomi pilitik menular ke lembaga swasta sehingga dunia usaha pun dipenuhi distorsi, pemburuan rented an inefisiensi. Kegagalan kebijakan deregulasi sektor keuangan, yang bertujuan memacu arus masuk modal asing keindonesia, dapat ditelusuri melalui logika dan nalar berfikir seperti ini.
Transaksi hutang luar negeri pemerintah telah menjadi bencana bagi perekonomian nasional ketika terbukti dari akumulasi yang besar dari pembayaran cicilan pokok dan bungannya. Aliran modal keluar melalui transaksi hutang ini telah menyebabkan kehilangan kesempata investasi (opportunity lost) sehingga daya dorong fiscal secara langsung dari tahun ke tahun mengalami penurunan.kebanyakan penerimaan pemerintah dari pajak masuk ke dalamm pengeluaran rutin, yang kebanyakn dipakai untuk membayar hutang luar negeri. Dan akhirnya hutang luar negeri memang menjadi catatan sejarah ekonomi yang buruk dan sekaligus dapat dicatat sebagai suatu kecelakaan sejarah. Sampai saat ini pemerintah seperti santai seolah-olah tidak terjadi apapun dan tidak ada upaya yng signifikan untuk mengurangi hutang luar negeri. Tidak ada perubahan kebijakan yang mengantisipasi dengan cepat permasalahan hutang luar negeri ini sehingga terus menumpuk tanpa penyelesaian. Rutinitas perencanaan fiscal trus dijalankan tanpa makna yang berarti . namun, akhirnya muncul kesadaran sehingga sulit rasanya untuk bisa keluar dari cengkraman hutang luar negeri.

http://muhaiminkhair.wordpress.com/2010/04/29/masalah-hutang-luar-negeri-indonesia-dan-alternatif-solusinya-dalam-perspektif-kebijakan-ekonomi-makro-islam/

Minggu, 27 Maret 2011

PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA SELATAN

Perkembangan Pembangunan provinsi sumatera selatan
Kota Palembang
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas kelompok
mata kuliah Perekonomian Indonesia


Disusun Oleh Kelompok III
kelas : 1EB15

  1. AGUSTIA ARDILA ( 29210925)
  2. ELYSA ANDELANY AYUNINGTIAS(22210355)

PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2011
 
 
SEJARAH RINGKAS PEREKONOMIAN KOTA PALEMBANG

Hari jadi Kota Palembang jatuh pada tanggal 5 bulan Ashada tahun 605 Caka, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 683 Masehi. Kesepakatan ini diperkuat oleh Surat Keputusan Walikota Daerah Kotamadya Palembang Nomor 57/UM/WK tanggal 6 Mei 1972. Pengertian Palembang secara umum menunjukkan tanah yang berair. Ini tidak jauh dari kenyataan yang ada, bahkan pada saat sekarang yang dibuktikan oleh data statistik tahun 1990 yang menunjukkan bahwa masih terdapat 52,24 persen tanah yang tergenang di Kota Palembang.
Nama Palembang pada zaman klasik selain dalam catatan kronik Cina, juga tertulis dalam Kitab Kertagama karangan Mpu Prapanca pada tahun 1365. Pada zaman Islam, nama Palembang menjadi populer dengan dimuatnya nama tersebut dalam Sejarah Melayu (1612) dan Babad Tanah Jawi (1680). Sejarah melayu aslinya ditulis sekitar tahun 1511, kemudian ditulis kembali dalam berbagai naskah hingga mencapai 29 naskah dan dibukukan dengan enam versi, satu di antaranya adalah yang ditulis oleh Abdullah bin Abdul Kadir Munsyi.
Sejarah zaman Kerajaan Sriwijaya sampai masa penjajahan Belanda sebenarnya cukup jelas menggambarkan, idealnya seperti apa Kota Palembang dikembangkan. Sebutan Venice from the East yang pernah disandang ibukota Sumatera Selatan ini semakin menguatkan kekhasan kota yang dibelah dan dikelilingi Sungai Musi dan anak-anak sungainya.
William Marsden dalam bukunya yang berjudul History of Sumatra yang terbit pertama kali tahun 1881, menulis bahwa pada abad ke-18, Palembang adalah kerajaan yang cukup penting. Sungai itu berhulu di Musi yang terletak di Pegunungan Bukit Barisan. Oleh karena itu, hulu sungai itu bernama Ayer Musi, sedangkan hiir sungai bernama Tatong.Lebar Sungai Musi lebih dari satu mil. Sungai itu dapat dilayari dengan aman oleh kapal yang bagian di bawah permukaan airnya tidak lebih empat belas kaki. Kapal-kapal yang lebih besar dari itu datang ke sana untuk tujuan militer, seperti yang terjadi pada tahun 1680 ketika Belanda menyerang dan menghancurkan tempat itu.
Sejak abad ke-19 sampai dasawarsa pertama abad ke-20, Palembang sebenarnya tidak begitu diminati para penguasa perkebunan swasta ketimbang Deli. Daerah di Sumatera Timur itu mampu merangsang kaum Planters untuk menanamkan modal di sektor perkebunan, terutama tembakau. Akan tetapi, sejak pemberian konsesi tanah dipermudah dan prospek komoditas pertanian karet dan teh serta pertambangan (batu bara dan minyak bumi) terlihat semakin menjanjikan, para penguasa Barat akhirnya berlomba-lomba mengeksploitasi daerah Palembang.
Kemajuan ekonomi Palembang akhirnya berimbas terhadap perkembangan Kota Palembang, baik dari segi morfologi, penduduk, dan budayanta. Pada dasawarsa kedua dan ketiga abad ke-20, Palembang mengalami perkembangan yang begitu pesat, bahkan melampaui kota-kota besar lain di Sumatera, seperti Medan dan Padang. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika dikatakan Palembang sebagai “kota terbesar” di Sumatera.
Kota Palembang berubah dari kota yang bercorak tradisional menjadi kolonial setelah Mayor Jendral De Kock berhasil menduduki keraton pada bulan Juni 1821.Sejak saat itu, keraton kemudian berubah menjadi sebuah benteng kolonial. Bangunan keraton yang merupakan simbol kebesaran dan kemegahan Sultan dibongkar, hanya dinding tebal keraton yang dibiarkan menjadi benteng, lengkap dengan tangsi, gudang, rumah sakit, kantor keresidenan, dan penjara.
Pada saat yang sama rumah-rumah milik kaum ningrat, yang berdiri di dalam dan sekitar keraton, disita sebagai kediaman untuk perwira Belanda, sedangkan pasukan militer ditempatkan di dalam tembok keraton. Baru sesudah pemugaran ini selesai, kaum priyayi dapat menuntut kembali rumah mereka, lalu rumah-rumah kayu mereka dibangun kembali di kampung 27 dan 28 Ilir yang berdekatan dengan keraton.Penyitaan rumah priyayai secara tidak langsung mengubah tata ruang kota.
Pada masa kesultanan, pemukiman penduduk dibentuk berdasarkan sistem patronase atau dikenal dengan istilah guguk. Penduduk kota yang terbagi dua golongan, miji dan alingan, masing-masing tinggal di sekitar pelindungnya, yaitu priyayai. Mereka memproduksi barang-barang kerajinan atas perintah pelingdungnya, sehingga membentuk pola pemukiman berdasarkan ikatan pelindung dan bersifat sektoral. Hal ini nampak dari nama-nama kampung yang mencerminkan kegiatan produksi yang dilakukan. Seperti kampung “Pelampitan” (berhubungan dengan kerajinan lampit atau tikar) dan “Sayangan” (pembuat barang-barang dari tembaga dan perak).
Namun sistem guguk ini kemudian dipecah menjadi beberapa kampung oleh pemerintah kolonial. Satu hal yang menarik di Palembang dan jarang ditemui di kota-kota lain ialah pemberian nama-nama kampung tersebut dengan angka dan menambahkan nama distrik seseau dengan letak kampung itu berada, seperti 1 Ilir dan 1 Ulu.
Sementara itu, di beberapa perkampungan orang Arab yang terletak di Seberang Ulu dan Seberang Ilir, telah dibangun rumah-rumah besar terbuat dari kayu besi dan tembesu, dilengkapi dengan atap genting yang besar. Rumah limas yang bernilai antara Nlg. 10.000,- sampai Nlg. 30.000,- ini dulunya merupakan hak istimewa para Sultan Palembang.
Rumah-rumah rakit yang berada di tepian Sungai Musi tidak lagi didominasi oleh orang-orang Cina. Kebanyakan dari mereka telah pindah ke daratan. Pemerintah kolonial tidak hanya membebaskan mereka membangun rumah dan gudang di daratan, tetapi juga memberi kesempatan kepada mereka untuk memperluas perdagangan hingga ke pedalaman. Pemukiman Cina di daratan biasanya berdekatan dengan pasar-pasar vyang mulai banyak muncul pada saat aktivitas perdagangan semakin meningkat di Palembang.
Pada tahun 1906, Kota Palembang ditetapkan sebagai Gemeente.Pada tahun 1915 luas wilayah kota diperkirakan 137 km2. Oleh karena proses pemekaran kota dari tahun ke tahun sebagai akibat ledakan penduduk dan urbanisasi, pada tahun 1930, luas Kota Palembang sudah mencapai 264 Km2.Sejak menjadi Gemeente, pembangunan Kota Palembang menjadi lebih terencana. Berbagai sarana dan prasarana kota mulai dibangun dengan menggunakan dana yang berasal dari pajak penduduk.

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
Salah satu indikator yang digunakan untuk menganalisa pertumbuhan ekonomi kota adalah pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Laju pertumbuhan PDRB Kota Palembang rata-rata selama kurun waktu 2003-2007 atas dasar harga konstan 2000 dengan migas adalah sebesar 6,59% dan tanpa migas sebesar 8,02% per tahun. Sektor-sektor yang tumbuh di atas rata-rata adalah sektor bangunan (8,46%), sektor perdagangan, hotel, dan restoran (8,25%), sektor pengangkutan dan komunikasi (12,16%), sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan (8,28%), sedangkan sektor-sektor lainnya tumbuh di bawah rata-rata. Lebih lengkap terdapat pada Tabel berikut ini :

Pertumbuhan Ekonomi Kota Palembang, Tahun 2003-2007
Atas Dasar Harga Konstan 2000
No
Sektor Ekonomi
Pertumbuhan
Rata-Rata
2003
2004
2005
2006
2007
1.
Pertanian
-3,00
0,74
-2,51
1,71
5,12
0,41
2.
Pertambangan dan Penggalian
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
3.
Industri Pengolahan
3,42
3,61
3,72
3,79
4,54
3,82
4.
Listrik, Gas dan air bersih
6,61
7,97
7,17
9,54
6,36
7,53
5.
Bangunan
8,52
8,53
8,08
8,70
8,45
8,46
6.
Perdagangan, Hotel, dan Restoran
7,78
8,47
8,97
7,95
8,10
8,25
7.
Pengangkutan dan Komunikasi
7,03
13,41
14,63
13,62
12,11
12,16
8.
Keuangan, Persewaan, dan Jasa Perusahaan
5,62
9,26
9,62
8,12
8,80
8,28
9.
Jasa-Jasa
6,48
4,74
7,29
7,78
7,04
6,67

PDRB dengan Migas
5,44
6,42
7,05
6,95
7,10
6,59

PDRB tanpa Migas
6,58
7,96
8,65
8,42
8,49
8,02
(Sumber: BPS, PDRB Kota Palembang 2008)
Jika dilihat dari besarnya sumbangan masing-masing sektor ekonomi dalam pertumbuhan PDRB, Kota Palembang bertumpu pada empat sektor ekonomi, yaitu sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor jasa-jasa dan sektor pengangkutan dan komunikasi. Keempat sektor ini memberikan kontribusi terhadap PDRB rata-rata di atas 80 persen tiap tahunnya, baik dengan migas maupun tanpa migas.
Tabel
Distribusi Persentase PDRB Kota Palembang 2003-2007
Atas Dasar Harga Konstan 2000 dengan Migas
No
Sektor
Tahun
Rata-Rata
2003
2004
2005
2006
2007
1.
Pertanian
0,96
0,91
0,83
0,79
0,77
0,85
2.
Pertambangan dan Penggalian
0
0
0
0
0
0
3.
Industri Pengolahan
42,81
41,68
40,38
39,19
38,25
40,46
4.
Listrik, Gas, dan Air Bersih
1,40
1,42
1,43
1,46
1,45
1,43
5.
Bangunan
7,38
7,52
7,60
7,72
7,82
7,61
6.
Perdagangan, Hotel, dan Restoran
19,07
19,44
19,79
19,97
20,16
19,69
7.
Pengangkutan dan Komunikasi
10,26
10,94
11,71
12,44
13,02
11,67
8.
Keuangan, Persewaan, dan Jasa Perusahaan
6,18
6,35
6,50
6,57
6,68
6,46
9.
Jasa-Jasa
11,92
11,74
11,76
11,85
11,85
11,83
(Sumber: BPS, PDRB Kota Palembang 2008)


PENDAPATAN ASLI DAERAH PROVINSI 

Pengembangan kawasan industri terus dioptimalkan,seperti Sungai Lais; Kalidoni; dan Keramasan, Kecamatan Kertapati. KEBIJAKAN pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Daerah Tingkat II (Pemda Kabupaten/Kota)) untuk memungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Januari 2011 disambut suka cita oleh pemerintah daerah, tak kecuali bagi pemerintah kota Palembang.
Pada Rabu (29/12/2010) bertempat di Aula Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang digelar acara “Lounching Pengalihan BPHTB menjadi Pajak Daerah”.
Pengalihan ini adalah titah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Termasuk peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai pajak Daerah.
Kepala Dispenda Kota Palembang, Hj. Sumaiyah MZ, MM, menjelaskan , BPHTB adalah pajak yang harus dibayar masyarakat sebagai akibat perolehan hak atas tanah dan bangunan yang meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. Biasanya bea ini dipungut ketika kita membeli rumah atau tanah. maksud dan tujuanya, tidak lain guna meningkatkan local tax power seperti yang diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Disamping itu juga meningkatkan efektifitas sistem pengawasan dan berupaya meningkatkan sistem pengelolaan.
Menurut beliau, dengan berlakunya BPHTB sebagai Pajak Daerah dimana NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) untuk transaksi semula yang berlaku di Kota Palembang sebesar Rp. 20 juta, kini berubah menjadi paling rendah sebesar  Rp. 60 juta. Demikian pula   untuk hibah/waris semula Rp. 75 juta, kini berubah menjadi paling rendah Rp. 300 juta.
Beliau tak menepis dengan berlakunya BPHTB, tentu saja akan berdampak pada penerimaannya. Akan tetapi kita terus berusaha agar pemberlakuan BHPTB ini mengunakan nilai pasar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Biaya pelaksanan masuk kedalam APBD Kota Palembang.
Inilah sekilas penerimaan BPHTB di Kota Palembang selama kurun waktu 5 (Lima Tahun terakhir adalah sebagai berikut :

No Uraian/Tahun 2006 2007 2008 2009 2010*
1 BPHTB
Target Realisasi Prosentase
21800 23824 109,29%
21800 29760 136,51%
32990 39618 120,09%
46714 47694 102,10%
49440 62354 126,12%

Hambatan pembangunan daerah propinsi Sumatera Selatan
Upaya pembangunan daerah di sumatera selatan dihadapkan berbagai kendala yang erat kaitannya dengan kondisi geografis, dengan karakteristik fisik wilayah. Kondisi wilayah yang berupa rawa dan hutan bakau merupakan kendala bagi pembangunan prasarana dan sarana, khusunya system transportasi.
Propinsi ini mempunyai jumlah penduduk yang relatif sedikit dibandingkan dengan luas wilayah keseluruhan. Jumlah penduduk yang relatif sedikit dengan persebaran yang tidak merata dan terpencar dalam kelompok penduduk yang kecil dibeberapa kawasan terpencil dan terisolasi.

PRODUK UNGGULAN PROVINSI SUMSEL
  1. Sumsel Lumbung Pangan
Sumatera Selatan sebagai salah satu Provinsi Lumbung Pangan, tidak terlepas dari tersedianya potensi sumber daya lahan yang cukup variatif, mulai dari lahan sawah irigasi, tadah hujan, rawa pasang surut, lebak dan lahan kering. Selain juga memiliki komoditas unggulan lain seperti jagung, kacang tanah, ubu kayu, ubi jalar, komoditas sayuran dan buah - buahan.

Dari total produksi padi Sumatera Selatan tahun 2005 sebesar 2.320.110 ton gabah kering giling (GKG)1.466.310 ton, kontribusi terbesar diperoleh dari lahan sawah yaitu 2.148.182 ton GKG (92,6%). Dengan jumlah penduduk 6.755.900 jiwa dan konsumsi beras per kapita/tahun sebesar 124 kg, serta kebutuhan lainnya, maka pada tahun 2005 Sumatera
Selatan surplus beras sebanyak 484.088ton.
Dengan optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya lahan yang tersedia secara keseluruhan melalui upaya peningkatan pelayanan jaringan irigasi dan rawa, penggunaan agroinput, peningkatan kemampuan petani mengakses modal perbankan dan pengembangan penggunaan alat mesin pertanian, maka kedepan Sumatera Selatan mampu meningkatkan produksi padi hingga 5 juta ton GKG atau setara beras 3 juta ton. Hal ini sangat tergantung kepada modal petani, investasi serta perbaikan infrastruktur jaringan irigasi dan drainase. Kesemuanya itu memerlukan dukungan dana yang cukup besar mencapai Rp. 3,3 Trilyun.Pertambahan produksi ini akan membuka kesempatan berusaha baru dan menambah pendapatan petani. Kegiatan ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan, memperluas lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan. Diharapkan melalui program akselarasi pembangunan pertanian dengan Program Sumatera Selatan Lumbung Pangan akan dapat mengatasi masalah kemiskinan, pengangguran dan peningkatan pendapatan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.

PotensiPengembanganLahanSawah


Luas lahan sawah yang perlu dikembangkan dan dipertahankan di Sumatera Selatan untuk mendukung Program Sumatera Selatan Lumbung Pangan seluas 752.150 Ha. Lahan seluas 238.974 Ha merupakan lahan yang sementara ini tidak diusahakan dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi sawah baru. Sedangkan pada lahan yang baru satu kali tanam (IP 100) seluas 399.521 Ha, yang dapat dikembangkan menjadi dua kali tanam (IP 200) seluas 155.322 ha dengan dukungan kegiatan :
  • Rehabilitasi Sarana Irigasi/Drainase;
  • Irigasi/Drainase;
  • Tata Air Mikro (TAM);
  • Pengembangan Alsintan (Handtraktor, pompa air);
  • Penggunaan Benih Unggul;
  • Pemupukan;
  • Penyuluhan dan Pendampingan.
2. Sumsel Lumbung Energi

Sumber daya alam khususnya potensi energi primer yang terdapat di wilayah Sumatera Selatan merupakan daya tarik kuat bagi masuknya penanaman modal untuk meningkatkan perekonomian daerah. Hal ini didukung oleh letak Provinsi Sumatera Selatan diantara Pulau Jawa dan Singapura/Malaysia yang secara ekonomi sangat strategis.
Potensi sumber daya energi Sumatera Selatan seperti minyak bumi, gas bumi, batubara dan panas bumi terdapatnya tersebar dan berlimpah merupakan modal dasar dalam mewujudkan Sumatera Selatan sebagai Lumbung Energi khususnya melalui Pembangunan Ketenagalistrikan dan penyediaan energi bahan bakar dan industri.
Pembangunan Ketenagalistrikan di Sumatera Selatan melalui Pembangunan Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan Listrik Tenaga Uap (PLTU) di mulut tambang dengan bahan bakar batubara nilai kalori rendah yang potensinya berlimpah akan menjawab kelangkaan listrik di Jawa dan Sumatera yang saat ini dalam kondisi kritis selain untuk kebutuhan ekspor ke Malaysia dan pengembangan pemanfaatan BBG untuk industri, komersial dan rumah tangga serta transportasi yang relatif banyak.Di samping itu, provinsi ini banyak memiliki tujuan wisata yang menarik untuk dikunjungi seperti Sungai Musi, Jembatan Ampera, Pulau Kemaro, Danau Ranau, Kota Pagaralam dan lain-lain. Karena sejak dahulu telah menjadi pusat perdagangan, secara tidak langsung ikut memengaruhi kebudayaan masyarakatnya. Makanan khas dari provinsi ini sangat beragam seperti pempek, model, tekwan, pindang patin, pindang tulang, sambal jokjok, berengkes dan tempoyak.

Faktor – Faktor yang mempengaruhi Keberhasilan Pembangunan Daerah Provinsi
  1. Meningkatnya pemanfaatan sumber daya produktif untuk kemakmuran;
  2. Meningkatnya produk domestik regional bruto (PDRB) dan pendapatan per kapita;
  3. Tumbuhnya kader pembangunan daerah yang handal, cekatan, cerdik dan professional dalam meningkatkan produktivitas dan mengembangkan jaringan distribusi;
  4. Meningkatnya pertumbuhan tourisme, perdagangan dan investasi;
  5. Adanya jaringan komunikasi dan informasi tentang pembangunan daerah atau daerah lain, nasional dan internasional, serta jaringan guna membangun akses-akses pasar, dana, investor, basis data berbagai daerah; jaringan ini sekaligus berfungsi sebagai jaringan publikasi dan sosialisasi program daerah yang ditawarkan kepada masyarakat luas;
  6. Adanya kemitraan yang saling menguntungkan, saling menghormati baik dikalangan usaha rakyat, antar daerah skala nasional maupun internasinal, antar lembaga swasta dan masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dan terkait dengan perkembangan daerah;
  7. Pembangunan yang ramah lingkungan (pembangunan berkelanjutan);
  8. Keterkaitan lokal (hulu dan hilir) serta pelibatan unsur swasta dalam pembangunan secara proposional;
  9. Meningkatnya pengelolaan keuangan daerah secara efisien dan efektif sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran.


    GUBERNUR DAERAH PROVINSI DAN WAKILNYA
Data Pribadi
 
Nama : H.ALEX NOERDIN
Nama Panggilan : Alex
Tempat/ Tanggal Lahir : Palembang,9 September 1950
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Jabatan : Gubernur Sumatera Selatan
Alamat Rumah : Jl.Merdeka No.23 B. Palembang

Data Keluarga

Nama Istri : Hj.ELIZA ALEX
Tempat/Tanggal Lahir : Palembang,27 September 1952
Nama Anak : 1. DODI REZA ALEX,Lic.MBA.
                     2 .DENI AKENDRA ALEX.(Alm.) 
                     3. LURI ELZA ALEX,SH.LLM

Riwayat Pendidikan

  1. Fakultas Teknik Universitas Trisakti, Jakarta 1980
  2. Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta 1981

Pendidikan Tambahan

  1. International Training Course in Regional Development Planning,
  2. United Nations Centre for Regional Development (UNCRD)
  3. Nagoya, Japan (1985)
  4. Post Graduate Diploma : Integrated Development Management Institute for Housing Studies (HIS), Rotterdam, Netherlands (1987-1988)
  5. Program of the United Housing and Urbanization Harvard University, Cambridge (1992)
  6. International Training Course in Integrated Urban Policy United Nation Population Fund (UNFP)Kobe, Japan ( 1996)












Data Pribadi
Nama : H. Eddy Yusuf, SH,MM
Tempat/Tanggal Lahir : Baturaja, 4 Desember 1955
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Jabatan : Wakil Gubernur Sumatera Selatan
Alamat : Jl.Hoki Blok C24/ No.1163 Kampus Palembang 30137

Data Keluarga

Nama Isteri : Hj.Suzzana Farianty
Tempat/Tanggal lahir : Palembang, 3 Desember 1956
Nama Anak : 1. Gilang Ramadhan
                     2. Garlan ramadhan 
                     3. Gressa Ramadhanty

Riwayat Pendidikan

1.SDN 4 Muaradua lulus tahun 1969.
2.SMPN 4 Palembang lulus tahun 1972.
3.SMAN 3 Palembang lulus tahun 1975.
4.Fakultas Hukum Unsri lulus tahun 1982.
5.Magister Manajeman STIE Artha Bodi Iswara lulus tahun 2002




Sumber:
  1. www.sumsel.go.id
  2. Witrianto, S.S., M.Hum., M.Si.
  3. witrianto.blogdetik.com/2011/01/15/sejarah-kota-palembang/
  4. www.sumselprov.go.id/index.php?...Produk+Unggulan
  5. www.palembang.go.id/?nmodul...kota-palembang
  6. Wikipedia
  7. www.bapenas .go.id/get-file-server/node/6016/
  8. http://www.alexnoerdin.info/index.php/home/statis/halaman/3/biografi.php