Senin, 07 Mei 2012

Contoh Perusahaan yang Pailit



Perusahaan pelopor film fotografi  adalah Eastman Kodak Corporation. Kodak merupakan merk kamera yang terkenal didunia. Tapi itu dulu, karena kenapa? Perusahaan tersebut ternyata saat ini sudah dinyatakan pailit. Dari situ muncul beragam penelitian tentang penyebab kebangkrutan perusahaan tersebut.
Dari hasil penelitian disebutkan bahwa salah satu penyebab Kodak akhirnya gulung tikar adalah karena gagap beradaptasi dengan kehadiran kamera digital. Padahal mereka sebenarnya sudah menciptakan kamera digital berpuluh tahun lalu. Sejak 1888, George Eastman menciptakan sebuah mesin yang menangkap gambar pada pelat kaca besar. Tak puas dengan terobosan itu, dia melanjutkan untuk mengembangkan film roll dan kemudian kamera Brownie. Selanjutnya pada 1960, Kodak mulai mempelajari potensi komputer dan membuat terobosan besar di tahun 1975, saat salah satu insinyur, Steve Sasson, menemukan kamera digital. Kamera ini mampu menangkap gambar hitam putih dalam resolusi 10.000 piksel.
Namun sayang, karena takut akan kanibalisasi membuat penemuan mereka itu tidak ditindaklanjuti. “Mengapa kita harus mengkanibalisasi diri kita sendiri?” demikian anggapan yang dilontarkan oleh pihak manajemen seperti dilansir Thesundaily, Jumat (20/1/2012).
Selanjutnya pada tahun 1992, Don Strickland, mantan Vice President pernah meminta untuk merilis kamera digital, namun juga tidak mendapat ijin.
Akhirnya apa mau dikata, ketakutan akan ‘memakan’ produk sendiri ini akhirnya malah menyebabkan pendatang baru menghajar Kodak. Di akhir tahun 90-an kamera digital dari berbagai vendor mulai meledak, sedang Kodak sendiri masih berjalan di tempat. Kerugian yang terus menerus membuat perusahaan yang sudah berusia seabad itu akhirnya minta perlindungan kebangkrutan. Sejak tahun 2007, Kodak terus merugi. Bahkan nilai pasarnya merosot tajam menjadi hanya US$ 150 juta dibandingkan US$ 31 miliar 15 tahun silam.
Dari tahun ke tahun, kondisi Kodak terus memburuk. Spekulasi bangkrutnya Kodak sudah dimulai sejak tahun 2011 lalu, sebelum akhirnya perusahaan resmi membuat pengumuman pendaftaran kebangkrutan chapter 11 pada Kamis (19/1/2012). "Setelah mempertimbangkan keuntungan Chapter 11 pada saat ini, Dewan Direksi dan seluruh tim manajemen senior secara bulat meyakini bahwa ini adalah langkah yang penting dan hal benar yang dilakukan untuk masa depan Kodak," ujar CEO Kodak Eastman, Antonio Perez seperti dikutip dari AFP.

Hingga akhir September, total aset Kodak sebesar US$ 5,1 miliar dengan kewajiban US$ 6,75 miliar. Pendaftaran Kebangkrutan dilakukan di Pengadilan Kebangkrutan AS di Distrik Bagian Selatan New York. Unit Non-AS yang tidak dimasukkan dalam perlindungan kebangkrutan akan terus membayar kewajiban pada pemasoknya. Perlindungan kebangkrutan itu akan memberikan Kodak waktu untuk menemukan pembeli atas 1.100 paten digital, yang merupakan nilai kuncinya. Perlindungan ini juga memungkinkan mereka merampingkan bisnis sehingga tetap bisa membayar sekitar 19.000 karyawannya. Pada masa jayanya di era 1980-an, Kodak tercatat memiliki 145.000 pekerja. Seperti dikutip dari Reuters, Kodak mengaku telah mendapatkan fasilitas pinjaman US$ 950 juta selama 18 bulan agar bisa tetap hidup. Kodak saat ini 'dikawal' oleh penasihat dari bank investasi Lazard Ltd yang telah membantu Kodak mendapatkan pembeli paten digitalnya. Penasihat lain adalah FTI Consulting Inc. Mereka diharapkan bisa membantu Kodak 'hidup' lagi menjadi perusahaan yang lebih ramping dan menguntungkan.



Sumber :

KEPAILITAN


1. Definisi Kepailitan
Kata pailit berasal dari bahasa Perancis “failite” berarti kemacetan pembayaran. Dalam bahasa Belanda digunakan istilah “failite”. Sedang dalam hukum Anglo America, undang-undangnya dikenal dengan Bankcrupty Act. Dalam pengertian ini, merujuk aturan lama yaitu pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepailitan Faillisement Verordening S. 1990-217 jo 1905-348 menyatakan : “ Setiap berutang (debitor) yang ada dalam keadaan berhenti membayar, baik atas laporan sendiri maupun atas permohonan seseorang atau lebih berpiutang (kreditor), dengan putusan hakim dinyatakan dalam keadaan pailit ”.

Ketentuan yang baru yaitu dalam lampiran UU No.4 Th.1998 pasal 1 ayat (1) Ketentuan yang baru yaitu dalam lampiran UU No.4 Th.1998 pasal 1 ayat (1), yang menyebutkan : “Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, baik atas permohonan sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditor.

Kepailitan adalah sita umum atas harta kekayaan debitor baik yang pada waktu pernyataan pailit maupun yang diperoleh selama kepailitan berlangsung untuk kepentingan semua kreditor yang pada waktu kreditor dinyatakan pailit mempunyai hutang, yang dilakukan dengan pengawasan pihak yang berwajib.

2. Yang dapat dinyatakan pailit adalah :

1. “Orang Perseorang” baik laki-laki maupun perempuan yang telah menikah maupun belum menikah. Jika permohonan pernyataaan pailit tersebut diajukan oleh debitor perseorang yang telah menikah, maka permohonan tersebut hanya dapat diajukan atas persetujuan suami”, kecuali antara suami isteri tersebut tidak ada pencampuran harta.
2. “Perserikat-perserikatan atau perkumpulan tidak berbadan hukum lainnya “Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma harus membuat nama dan tempat kediaman masing-masing persero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma.
3. “Perseroan-perseoran, perkumpulan-perkumpulan, koperasi maupun yayasan yang berbadan hukum sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya.

3. Pihak – pihak yang dapat meminta pailit
Ketentuan pasal 1 UU No. 4 Tahun 1998 menyebutkan pihak-pihak yang meminta pailit yaitu:
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo yang dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditor.
2. Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dapat juga diajukan kejaksaan untuk kepentingan umum.
3. Menyangkut debitor yang merupakan Bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
4. Dalam hal menyangkut debitor merupakan perusahaan efek, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM)28

4. Prosedur Permohonan Pailit

Dalam Pasal 4 Undang-undang No. 4 Tahun 1998 berbunyi sebagai berikut:

1.Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada pengadilan niaga melalui panitera.
2.Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
3.Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan Niaga dengan jangka waktu paling lambat 1x 24 jam terhitung sejak tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, pengadilan mempelajari
4.Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal pemohonan didaftarkan.
5.Atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, pengadilan dapat menunda permohonan dan menetapkan hari sidang.
6.Penyelenggaraan paling lama 25 (dua puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan.
7.Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma.

5. Berakhirnya Kepailitan

Perdamaian dalam kepailitan adalah perjanjian antara debitor pailit dengan para kreditor dimana menawarkan pembayaran sebagian dari utangnya dengan syarat bahwa setelah melakukan pembayaran tersebut, ia dibebaskan dari sisa utangnya, sehingga ia tidak mempunyai utang lagi.
Kepailitan yang berakhir melalui akur disebut juga berakhir perantaraan hakim (pengadilan). Akur lazimnya berisi kemungkinan seperti di bawah ini:
1. Si pailit menawarkan kepada kreditor-kreditornya untuk membayar sesuatu presentase dan sisa dianggap lunas.
2. Si pailit menyediakan budelnya bagi para kreditor dengan mengangkat seorang pemberes untuk menjual budel itu dan hasilnya dibagi antara para pembebasan untuk sisanya. Akur semacam ini disebut akur likuidasi (liquidatieaccoord).
3. Debitor minta penundaan pembayaran dan minta diperbolehkan mengangsur utang. Ini tidak lazim terjadi.
4. Debitor menawarkan pembayaran tunai 100% ini jarang terjadi.34

Selengkapnya mengenai akur perdamai diatur dalam lampiran UU Kepailitan pasal-pasal 134 s/d 167 (pasal ini tidak mengalami perubahan), sebagai berikut: Menurut pasal 134 UUK, debitor pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditor secara bersama. Apabila penawaran itu diterima dan telah disahkan oleh hakim pengawas, maka kepailitan akan berakhir.








Sumber:
http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/08/artikel-kepailitan.html

Minggu, 22 April 2012

Sumber Hukum

Dewasa ini sumber – sumber hukum yang menjadi bahan kajian yaitu:
  • Sumber hukum material
  • Sumber hukum formal

A. Sumber-sumber hukum material
Sumber hukum material merupakan faktor-faktor yang menentukan isi atau muatan suatu aturan atau kaidah hukum. Faktor-faktor yang menjadi penentu bagi isi suatu peraturan hukum bisa disebabkan oleh beberapa hal, antara lain faktor filosofis, faktor  sosiologis dan faktor historis.
Sumber hukum material biasanya digunakan oleh para pembentuk undang-undang dalam merumuskan muatan atau isi peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan yang dirumuskan relevan dengan kondisi suatu masyarakat dimana peraturan tersebut akan diberlakukan. Sumber-sumber hukum material dalam tata negara dikenal  dengan istilah velbron.
B. Sumber-sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan sumber-sumber hukum yang telah mempunyai bentuk tertentu sehingga kita dapat menemukan dan mengenal suatu bentuk hukum  dan menjadi  faktor yang memberlakukan dan mempengaruhi kaidah atau aturan hukum. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Sumber hukum formal ini biasanya digunakan oleh para  hakim, jaksa dan penasehat hukum sebagai dasar atau pertimbangan untuk membuat putusan, rumusan tuntutan dan atau sebagai nasehat hukum kepada kliennya. Sumber-sumber hukum formil dalam tata negara dikenal dengan istilah kenbron.
Berikut ini adalah sumber-sumber hukum formal:
1. Undang-Undang “Statute”
Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan hidup bernegara. Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum Tertulis
(b). Hukum Tidak Tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya: Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).

Perbedaan dari kedua macam Undang-Undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang undang.
2. Kebiasaan atau “custom”
Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.
“Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dandiikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”
Keputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama. Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.

Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.

Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.

b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.

4. Traktat atau “Treaty”
Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum. Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
Kode:
(1) Presiden dengan persetujuan DPR  menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
Kode:
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.

5. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”
Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:
“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:
  • Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions;
  • Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs;
  • Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law recognized by civilsed nations;
  • Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting. Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya

Sumber :
http://statushukum.com/sumber-sumber-hukum.html

Subjek dan Objek Hukum


A. Subjek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.

• Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
  1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
  2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum

berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
1.      Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun). 
2.      Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
3.      Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.

Istilah Badan Hukum sudah merupakan istilah yang resmi. Istilah ini dapat dijumpai dalam perundang-undangan, antara lain :

1. Dalam hukum pidana ekonomi istilah Badan Hukum disebut dalam Pasal 12. Hamsterwet (UU Penimbunan Barang) – L.N. 1951 No. 90 jo. L.N. 1953 No. 4. Keistimewaan Hamsterwet ini ialah Hamsterwet menjadi peraturan paling pertama di Indonesia yang memberi  kemungkinan menjatuhkan hukuman menurut hukum pidana terhadap Badan Hukum. Kemudian kemungkinan tersebut secara umum ditentukan dalam Pasal 15 L.N. 1955 No. 27.

2. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 antara lain Pasal 4 ayat(1).

3. Dalam Perpu No. 19 Tahun 1960 dan lain sebagainya.

Menurut J.J. Dormeier istilah Badan Hukum dapat diartikan sebagai berikut :
a. persekutuan orang-orang, yang di dalam pergaulan hukum bertindak selaku
seorang saja;
b. yayasan, yaitu suatu harta atau kekayaan, yang dipergunakan untuk suatu maksud
yang tertentu.

Pengertian Badan Hukum sebagai subjek hukum itu mencakup hal berikut, yaitu :
a. perkumpulan orang (organisasi);
b. dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan
hukum (rechtsbetrekking);
c. mempunyai harta kekayaan tersendiri;
d. mempunyai pengurus;
e. mempunyai hak dan kewajiban;
f. dapat digugat atau menggugat di depan Pengadilan.

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
  1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

2.   Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu, misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

B. Objek Hukum
 Menurut system KUH perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut:
1.Barang yang wujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
2. Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
A. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1.      Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
  • Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2.   Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
  • Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1.Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
B. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.


sumber:
http://ermanhukum.com/Makalah%20ER%20pdf/LPS%20Badan%20Hukum.pdf