Dewasa ini sumber – sumber hukum yang menjadi bahan
kajian yaitu:
- Sumber hukum material
- Sumber hukum formal
A. Sumber-sumber hukum material
Sumber
hukum material merupakan faktor-faktor yang menentukan isi atau muatan suatu
aturan atau kaidah hukum. Faktor-faktor yang menjadi penentu bagi isi suatu
peraturan hukum bisa disebabkan oleh beberapa hal, antara lain faktor
filosofis, faktor sosiologis dan faktor historis.
Sumber
hukum material biasanya digunakan oleh para pembentuk undang-undang dalam
merumuskan muatan atau isi peraturan perundang-undangan agar peraturan
perundang-undangan yang dirumuskan relevan dengan kondisi suatu masyarakat
dimana peraturan tersebut akan diberlakukan. Sumber-sumber hukum material dalam
tata negara dikenal dengan istilah velbron.
B. Sumber-sumber hukum formal
Sumber
hukum formal merupakan sumber-sumber hukum yang telah mempunyai bentuk tertentu
sehingga kita dapat menemukan dan mengenal suatu bentuk hukum dan
menjadi faktor yang memberlakukan dan mempengaruhi kaidah atau aturan
hukum. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara
untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif,
dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk
pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai
kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari
berlakunya aturan-aturan hukum.
Sumber
hukum formal ini biasanya digunakan oleh para hakim, jaksa dan penasehat
hukum sebagai dasar atau pertimbangan untuk membuat putusan, rumusan tuntutan
dan atau sebagai nasehat hukum kepada kliennya. Sumber-sumber hukum formil
dalam tata negara dikenal dengan istilah kenbron.
Berikut
ini adalah sumber-sumber hukum formal:
1.
Undang-Undang “Statute”
Undang-undang
dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di
Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia
berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat
Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan hidup bernegara. Dilihat dari
bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
Undang-undang merupakan salah satu
contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang
dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut,
terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil,
yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung
mengikat masyarakat umum. Misalnya: Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah
Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah
(PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal,
yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau
dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara
pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh
Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan
dari kedua macam Undang-Undang tersebut
terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau
dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal
ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam
membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang
dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan
undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang undang.
2.
Kebiasaan atau “custom”
Kebiasaan juga dapat menjadi salah
satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang
dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang
tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga
apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat
dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.
“Dasarnya
: Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan
Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan
wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di
atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak
tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan
perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu
ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan
mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan
rasa keadilan masyarakat.
Agar kebiasaan memiliki kekuatan
yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat
sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan
tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dandiikuti oleh orang
banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari
orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat
keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/
memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai
kekuatan mengikat.
3.
Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”
Keputusan hakim atau yurisprudensi
juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem
negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim
yang lain dalam memutuskan kasus yang sama. Pengertian yurisprudensi di
Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih
luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian
yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya
berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan
putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada
umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang
dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara
serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang
bersifat mengikat dan berwibawa. Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di
samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang
dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
4.
Traktat atau “Treaty”
Traktat ialah perjanjian yang
diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk
tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan
hukum. Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
Kode:
(1) Presiden dengan
persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan Negara lain;
Kode:
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya
yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
5.
Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”
Yang
dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau
beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung
Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:
“Dalam
menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman
antara lain:
- Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions;
- Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs;
- Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law recognized by civilsed nations;
- Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”
Doktrin
bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam
pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang
paling penting. Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya
dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum
utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan
sebagainya
Sumber
:
http://statushukum.com/sumber-sumber-hukum.html
nice posting
BalasHapus