1. Definisi Kepailitan
Kata pailit
berasal dari bahasa Perancis “failite” berarti kemacetan pembayaran.
Dalam bahasa Belanda digunakan istilah “failite”. Sedang dalam hukum
Anglo America, undang-undangnya dikenal dengan Bankcrupty Act. Dalam
pengertian ini, merujuk aturan lama yaitu pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepailitan
Faillisement Verordening S. 1990-217 jo 1905-348 menyatakan : “ Setiap
berutang (debitor) yang ada dalam keadaan berhenti membayar, baik atas laporan
sendiri maupun atas permohonan seseorang atau lebih berpiutang (kreditor),
dengan putusan hakim dinyatakan dalam keadaan pailit ”.
Ketentuan yang
baru yaitu dalam lampiran UU No.4 Th.1998 pasal 1 ayat (1) Ketentuan yang baru
yaitu dalam lampiran UU No.4 Th.1998 pasal 1 ayat (1), yang menyebutkan :
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya
satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan
putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, baik atas
permohonan sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditor.
Kepailitan adalah
sita umum atas harta kekayaan debitor baik yang pada waktu pernyataan pailit
maupun yang diperoleh selama kepailitan berlangsung untuk kepentingan semua
kreditor yang pada waktu kreditor dinyatakan pailit mempunyai hutang, yang
dilakukan dengan pengawasan pihak yang berwajib.
2. Yang dapat
dinyatakan pailit adalah :
1. “Orang
Perseorang” baik laki-laki maupun perempuan yang telah menikah maupun belum
menikah. Jika permohonan pernyataaan pailit tersebut diajukan oleh debitor
perseorang yang telah menikah, maka permohonan tersebut hanya dapat diajukan
atas persetujuan suami”, kecuali antara suami isteri tersebut tidak ada
pencampuran harta.
2.
“Perserikat-perserikatan atau perkumpulan tidak berbadan hukum lainnya
“Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma harus membuat nama dan
tempat kediaman masing-masing persero yang secara tanggung renteng terikat
untuk seluruh utang firma.
3.
“Perseroan-perseoran, perkumpulan-perkumpulan, koperasi maupun yayasan yang
berbadan hukum sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya.
3. Pihak – pihak yang
dapat meminta pailit
Ketentuan pasal 1
UU No. 4 Tahun 1998 menyebutkan pihak-pihak yang meminta pailit yaitu:
1. Debitor yang
mempunyai dua atau lebih kreditor dan membayar sedikitnya satu utang yang telah
jatuh tempo yang dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan
yang berwenang sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2, baik atas permohonannya
sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditor.
2. Permohonan
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dapat juga diajukan kejaksaan untuk
kepentingan umum.
3. Menyangkut
debitor yang merupakan Bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan
oleh Bank Indonesia.
4. Dalam hal
menyangkut debitor merupakan perusahaan efek, permohonan pernyataan pailit
hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM)28
4. Prosedur Permohonan Pailit
Dalam Pasal 4
Undang-undang No. 4 Tahun 1998 berbunyi sebagai berikut:
1.Permohonan
pernyataan pailit diajukan kepada pengadilan niaga melalui panitera.
2.Panitera
mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang
bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang
ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
3.Panitera
menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan Niaga dengan
jangka waktu paling lambat 1x 24 jam terhitung sejak tanggal permohonan
pernyataan pailit didaftarkan, pengadilan mempelajari
4.Sidang
pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam waktu
paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal pemohonan didaftarkan.
5.Atas permohonan
debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, pengadilan dapat menunda permohonan
dan menetapkan hari sidang.
6.Penyelenggaraan
paling lama 25 (dua puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan
didaftarkan.
7.Permohonan
pernyataan pailit terhadap suatu firma.
5. Berakhirnya Kepailitan
Perdamaian dalam
kepailitan adalah perjanjian antara debitor pailit dengan para kreditor dimana
menawarkan pembayaran sebagian dari utangnya dengan syarat bahwa setelah
melakukan pembayaran tersebut, ia dibebaskan dari sisa utangnya, sehingga ia
tidak mempunyai utang lagi.
Kepailitan yang berakhir melalui akur
disebut juga berakhir perantaraan hakim (pengadilan). Akur lazimnya berisi
kemungkinan seperti di bawah ini:
1. Si pailit menawarkan kepada
kreditor-kreditornya untuk membayar sesuatu presentase dan sisa dianggap lunas.
2. Si pailit
menyediakan budelnya bagi para kreditor dengan mengangkat seorang
pemberes untuk menjual budel itu dan hasilnya dibagi antara para pembebasan
untuk sisanya. Akur semacam ini disebut akur likuidasi (liquidatieaccoord).
3. Debitor minta
penundaan pembayaran dan minta diperbolehkan mengangsur utang. Ini tidak lazim
terjadi.
4. Debitor
menawarkan pembayaran tunai 100% ini jarang terjadi.34
Selengkapnya mengenai akur perdamai
diatur dalam lampiran UU Kepailitan pasal-pasal 134 s/d 167 (pasal ini tidak
mengalami perubahan), sebagai berikut: Menurut pasal 134 UUK, debitor pailit
berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditor secara bersama.
Apabila penawaran itu diterima dan telah disahkan oleh hakim pengawas, maka
kepailitan akan berakhir.
Sumber:
http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/08/artikel-kepailitan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar