A. Subjek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk
yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban
dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis
yaitu manusia biasa dan badan hukum.
• Manusia
biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai
hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal
itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan
tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke
persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum
kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum
telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai
berikut :
- Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
- Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
berdasarkan
pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat
perjanjian adalah :
1.
Orang-orang yang belum dewasa (belum
mencapai usia 21 tahun).
2.
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele)
yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
3.
Orang wanita dalam perkawinan yang
berstatus sebagai istri.
Istilah Badan Hukum sudah merupakan istilah
yang resmi. Istilah ini dapat dijumpai dalam perundang-undangan, antara lain :
1.
Dalam hukum pidana ekonomi istilah Badan Hukum disebut dalam Pasal 12.
Hamsterwet (UU Penimbunan Barang) – L.N. 1951 No. 90 jo. L.N. 1953 No. 4.
Keistimewaan Hamsterwet ini ialah Hamsterwet menjadi peraturan paling pertama
di Indonesia yang memberi kemungkinan
menjatuhkan hukuman menurut hukum pidana terhadap Badan Hukum. Kemudian
kemungkinan tersebut secara umum ditentukan dalam Pasal 15 L.N. 1955 No. 27.
2.
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 antara lain Pasal 4 ayat(1).
3.
Dalam Perpu No. 19 Tahun 1960 dan lain sebagainya.
Menurut
J.J. Dormeier istilah Badan Hukum dapat diartikan sebagai berikut :
a.
persekutuan orang-orang, yang di dalam pergaulan hukum bertindak selaku
seorang
saja;
b.
yayasan, yaitu suatu harta atau kekayaan, yang dipergunakan untuk suatu maksud
yang
tertentu.
Pengertian
Badan Hukum sebagai subjek hukum itu mencakup hal berikut, yaitu :
a.
perkumpulan orang (organisasi);
b.
dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan
hukum
(rechtsbetrekking);
c.
mempunyai harta kekayaan tersendiri;
d.
mempunyai pengurus;
e.
mempunyai hak dan kewajiban;
f.
dapat digugat atau menggugat di depan Pengadilan.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk
yaitu :
- Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak
atau negara umumnya seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah
tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
2.
Badan Hukum Privat (Privat Recths
Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu, misalnya
perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
B. Objek Hukum
Menurut system
KUH perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut:
1.Barang yang wujud
(lichamelijk) dan barang yang tidak
berwujud (onlichamelijk)
2. Barang yang bergerak
dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
Kemudian berdasarkan pasal 503-504
KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan).
A. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1.
Benda bergerak / tidak tetap, berupa
benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan
menjadi sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda
bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4
hal yakni :
1.Pemilikan
(Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam
hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata,
yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar)
dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian
halnya.
2. Penyerahan
(Levering)
Penyerahan (Levering) yakni
terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by
hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
(Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni
untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini
sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan
untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
(Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni
tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan
untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah
serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
B. Benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
sumber:
http://ermanhukum.com/Makalah%20ER%20pdf/LPS%20Badan%20Hukum.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar