Minggu, 17 Juni 2012

Hak Cipta


Hak cipta secara umum adalah suatu hal khusus untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya memberi izin tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Sejarah hak cipta di Indonesia

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antar negara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

1.       Hak eksklusif
hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".
2.      Hak ekonomi dan hak moral
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Penanda hak cipta

Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©, ©, atau ©

Jangka waktu perlindungan hak cipta

Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

Penegakan hukum atas hak cipta

Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Perkecualian dan batasan hak cipta

Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Hak cipta foto umumnya dipegang fotografer, namun foto potret seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.
Sarat untuk permohonan pendataran Hak Cipta:
  mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua
  surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: nama, kewarganegaraan
  uraian ciptaan rangkap dua
  surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP
permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu badan hukum dengan demikian nama-nama harus ditulissemuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
membayar biaya permohonannya pendaftaran sebesar Rp. 75.000 (tujuhpuluh lima ribu rupiah)

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
  • KCI : Karya Cipta Indonesia
  • ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
  • ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
  • APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
  • ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
  • PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
  • IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
  • MPA : Motion Picture Assosiation
  • BSA : Bussiness Software Assosiation
Sumber :

Senin, 07 Mei 2012

Contoh Perusahaan yang Pailit



Perusahaan pelopor film fotografi  adalah Eastman Kodak Corporation. Kodak merupakan merk kamera yang terkenal didunia. Tapi itu dulu, karena kenapa? Perusahaan tersebut ternyata saat ini sudah dinyatakan pailit. Dari situ muncul beragam penelitian tentang penyebab kebangkrutan perusahaan tersebut.
Dari hasil penelitian disebutkan bahwa salah satu penyebab Kodak akhirnya gulung tikar adalah karena gagap beradaptasi dengan kehadiran kamera digital. Padahal mereka sebenarnya sudah menciptakan kamera digital berpuluh tahun lalu. Sejak 1888, George Eastman menciptakan sebuah mesin yang menangkap gambar pada pelat kaca besar. Tak puas dengan terobosan itu, dia melanjutkan untuk mengembangkan film roll dan kemudian kamera Brownie. Selanjutnya pada 1960, Kodak mulai mempelajari potensi komputer dan membuat terobosan besar di tahun 1975, saat salah satu insinyur, Steve Sasson, menemukan kamera digital. Kamera ini mampu menangkap gambar hitam putih dalam resolusi 10.000 piksel.
Namun sayang, karena takut akan kanibalisasi membuat penemuan mereka itu tidak ditindaklanjuti. “Mengapa kita harus mengkanibalisasi diri kita sendiri?” demikian anggapan yang dilontarkan oleh pihak manajemen seperti dilansir Thesundaily, Jumat (20/1/2012).
Selanjutnya pada tahun 1992, Don Strickland, mantan Vice President pernah meminta untuk merilis kamera digital, namun juga tidak mendapat ijin.
Akhirnya apa mau dikata, ketakutan akan ‘memakan’ produk sendiri ini akhirnya malah menyebabkan pendatang baru menghajar Kodak. Di akhir tahun 90-an kamera digital dari berbagai vendor mulai meledak, sedang Kodak sendiri masih berjalan di tempat. Kerugian yang terus menerus membuat perusahaan yang sudah berusia seabad itu akhirnya minta perlindungan kebangkrutan. Sejak tahun 2007, Kodak terus merugi. Bahkan nilai pasarnya merosot tajam menjadi hanya US$ 150 juta dibandingkan US$ 31 miliar 15 tahun silam.
Dari tahun ke tahun, kondisi Kodak terus memburuk. Spekulasi bangkrutnya Kodak sudah dimulai sejak tahun 2011 lalu, sebelum akhirnya perusahaan resmi membuat pengumuman pendaftaran kebangkrutan chapter 11 pada Kamis (19/1/2012). "Setelah mempertimbangkan keuntungan Chapter 11 pada saat ini, Dewan Direksi dan seluruh tim manajemen senior secara bulat meyakini bahwa ini adalah langkah yang penting dan hal benar yang dilakukan untuk masa depan Kodak," ujar CEO Kodak Eastman, Antonio Perez seperti dikutip dari AFP.

Hingga akhir September, total aset Kodak sebesar US$ 5,1 miliar dengan kewajiban US$ 6,75 miliar. Pendaftaran Kebangkrutan dilakukan di Pengadilan Kebangkrutan AS di Distrik Bagian Selatan New York. Unit Non-AS yang tidak dimasukkan dalam perlindungan kebangkrutan akan terus membayar kewajiban pada pemasoknya. Perlindungan kebangkrutan itu akan memberikan Kodak waktu untuk menemukan pembeli atas 1.100 paten digital, yang merupakan nilai kuncinya. Perlindungan ini juga memungkinkan mereka merampingkan bisnis sehingga tetap bisa membayar sekitar 19.000 karyawannya. Pada masa jayanya di era 1980-an, Kodak tercatat memiliki 145.000 pekerja. Seperti dikutip dari Reuters, Kodak mengaku telah mendapatkan fasilitas pinjaman US$ 950 juta selama 18 bulan agar bisa tetap hidup. Kodak saat ini 'dikawal' oleh penasihat dari bank investasi Lazard Ltd yang telah membantu Kodak mendapatkan pembeli paten digitalnya. Penasihat lain adalah FTI Consulting Inc. Mereka diharapkan bisa membantu Kodak 'hidup' lagi menjadi perusahaan yang lebih ramping dan menguntungkan.



Sumber :

KEPAILITAN


1. Definisi Kepailitan
Kata pailit berasal dari bahasa Perancis “failite” berarti kemacetan pembayaran. Dalam bahasa Belanda digunakan istilah “failite”. Sedang dalam hukum Anglo America, undang-undangnya dikenal dengan Bankcrupty Act. Dalam pengertian ini, merujuk aturan lama yaitu pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepailitan Faillisement Verordening S. 1990-217 jo 1905-348 menyatakan : “ Setiap berutang (debitor) yang ada dalam keadaan berhenti membayar, baik atas laporan sendiri maupun atas permohonan seseorang atau lebih berpiutang (kreditor), dengan putusan hakim dinyatakan dalam keadaan pailit ”.

Ketentuan yang baru yaitu dalam lampiran UU No.4 Th.1998 pasal 1 ayat (1) Ketentuan yang baru yaitu dalam lampiran UU No.4 Th.1998 pasal 1 ayat (1), yang menyebutkan : “Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, baik atas permohonan sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditor.

Kepailitan adalah sita umum atas harta kekayaan debitor baik yang pada waktu pernyataan pailit maupun yang diperoleh selama kepailitan berlangsung untuk kepentingan semua kreditor yang pada waktu kreditor dinyatakan pailit mempunyai hutang, yang dilakukan dengan pengawasan pihak yang berwajib.

2. Yang dapat dinyatakan pailit adalah :

1. “Orang Perseorang” baik laki-laki maupun perempuan yang telah menikah maupun belum menikah. Jika permohonan pernyataaan pailit tersebut diajukan oleh debitor perseorang yang telah menikah, maka permohonan tersebut hanya dapat diajukan atas persetujuan suami”, kecuali antara suami isteri tersebut tidak ada pencampuran harta.
2. “Perserikat-perserikatan atau perkumpulan tidak berbadan hukum lainnya “Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma harus membuat nama dan tempat kediaman masing-masing persero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma.
3. “Perseroan-perseoran, perkumpulan-perkumpulan, koperasi maupun yayasan yang berbadan hukum sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya.

3. Pihak – pihak yang dapat meminta pailit
Ketentuan pasal 1 UU No. 4 Tahun 1998 menyebutkan pihak-pihak yang meminta pailit yaitu:
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo yang dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditor.
2. Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dapat juga diajukan kejaksaan untuk kepentingan umum.
3. Menyangkut debitor yang merupakan Bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
4. Dalam hal menyangkut debitor merupakan perusahaan efek, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM)28

4. Prosedur Permohonan Pailit

Dalam Pasal 4 Undang-undang No. 4 Tahun 1998 berbunyi sebagai berikut:

1.Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada pengadilan niaga melalui panitera.
2.Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
3.Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan Niaga dengan jangka waktu paling lambat 1x 24 jam terhitung sejak tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, pengadilan mempelajari
4.Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal pemohonan didaftarkan.
5.Atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, pengadilan dapat menunda permohonan dan menetapkan hari sidang.
6.Penyelenggaraan paling lama 25 (dua puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan.
7.Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma.

5. Berakhirnya Kepailitan

Perdamaian dalam kepailitan adalah perjanjian antara debitor pailit dengan para kreditor dimana menawarkan pembayaran sebagian dari utangnya dengan syarat bahwa setelah melakukan pembayaran tersebut, ia dibebaskan dari sisa utangnya, sehingga ia tidak mempunyai utang lagi.
Kepailitan yang berakhir melalui akur disebut juga berakhir perantaraan hakim (pengadilan). Akur lazimnya berisi kemungkinan seperti di bawah ini:
1. Si pailit menawarkan kepada kreditor-kreditornya untuk membayar sesuatu presentase dan sisa dianggap lunas.
2. Si pailit menyediakan budelnya bagi para kreditor dengan mengangkat seorang pemberes untuk menjual budel itu dan hasilnya dibagi antara para pembebasan untuk sisanya. Akur semacam ini disebut akur likuidasi (liquidatieaccoord).
3. Debitor minta penundaan pembayaran dan minta diperbolehkan mengangsur utang. Ini tidak lazim terjadi.
4. Debitor menawarkan pembayaran tunai 100% ini jarang terjadi.34

Selengkapnya mengenai akur perdamai diatur dalam lampiran UU Kepailitan pasal-pasal 134 s/d 167 (pasal ini tidak mengalami perubahan), sebagai berikut: Menurut pasal 134 UUK, debitor pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditor secara bersama. Apabila penawaran itu diterima dan telah disahkan oleh hakim pengawas, maka kepailitan akan berakhir.








Sumber:
http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/08/artikel-kepailitan.html

Minggu, 22 April 2012

Sumber Hukum

Dewasa ini sumber – sumber hukum yang menjadi bahan kajian yaitu:
  • Sumber hukum material
  • Sumber hukum formal

A. Sumber-sumber hukum material
Sumber hukum material merupakan faktor-faktor yang menentukan isi atau muatan suatu aturan atau kaidah hukum. Faktor-faktor yang menjadi penentu bagi isi suatu peraturan hukum bisa disebabkan oleh beberapa hal, antara lain faktor filosofis, faktor  sosiologis dan faktor historis.
Sumber hukum material biasanya digunakan oleh para pembentuk undang-undang dalam merumuskan muatan atau isi peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan yang dirumuskan relevan dengan kondisi suatu masyarakat dimana peraturan tersebut akan diberlakukan. Sumber-sumber hukum material dalam tata negara dikenal  dengan istilah velbron.
B. Sumber-sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan sumber-sumber hukum yang telah mempunyai bentuk tertentu sehingga kita dapat menemukan dan mengenal suatu bentuk hukum  dan menjadi  faktor yang memberlakukan dan mempengaruhi kaidah atau aturan hukum. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Sumber hukum formal ini biasanya digunakan oleh para  hakim, jaksa dan penasehat hukum sebagai dasar atau pertimbangan untuk membuat putusan, rumusan tuntutan dan atau sebagai nasehat hukum kepada kliennya. Sumber-sumber hukum formil dalam tata negara dikenal dengan istilah kenbron.
Berikut ini adalah sumber-sumber hukum formal:
1. Undang-Undang “Statute”
Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan hidup bernegara. Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum Tertulis
(b). Hukum Tidak Tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya: Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).

Perbedaan dari kedua macam Undang-Undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang undang.
2. Kebiasaan atau “custom”
Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dandiikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”
Keputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama. Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.

Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.

Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.

b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.

4. Traktat atau “Treaty”
Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum. Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
Kode:
(1) Presiden dengan persetujuan DPR  menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
Kode:
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.

5. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”
Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:
“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:
  • Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions;
  • Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs;
  • Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law recognized by civilsed nations;
  • Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting. Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya

Sumber :
http://statushukum.com/sumber-sumber-hukum.html