Kamis, 18 Oktober 2012

Bahasa Indonesia Sebagai Lambang Negara




Berawal dari Kongres Pemuda Indonesia I (1926), seorang Muhammad Yamin memperjuangkan bahasa Melayu agar menjadi bahasa yang dapat dipahami suku-suku bangsa di Indonesia. Salah satu hasil kongres itu adalah mempersiapkan materi-materi yang akan dibahas dalam kongres berikutnya. Muhammad Yamin pun dipercaya untuk membuat konsep-konsepnya. Setelah melewati perdebatan dan berbagai pertimbangan, dalam Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928, disepakati rumusan mengenai bahasa persatuan sebagai berikut, “Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa Indonesia“. Keputusan itu mengungkap bahwa bahasa Melayu resmi diangkat sebagai bahasa Indonesia yang memberi kepastian kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia dalam masyarakat Indonesia.

Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan sekaligus bagian dari identitas bangsa. Penggunaannya luas, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Bahasa Indonesia mampu menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan cenderung berkembang menjadi bahasa perhubungan luas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.

Hakikat Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berarti, bahasa Indonesia merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cermin kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bahasa tidak hanya sekadar pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.

Dengan adanya bahasa Indonesia yang diakui sebagai bahasa nasional oleh semua suku bangsa yang ada, perpecahan dapat dihindari karena suku-suku bangsa di Indonesia merasa satu. Kalau tidak ada bahasa Indonesia, bangsa Indonesia dengan keanekaragaman suku bangsa akan menghadapi masalah perpecahan bangsa, terutama masalah komunikasi. Jadi, berbanggalah memiliki bahasa Indonesia yang sudah berabad-abad menjadi lingua franca di wilayah Indonesia

Berbanggalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) karena memiliki bahasa sendiri, yaitu bahasa Indonesia yang mampu mendukung budaya bangsa dengan perkembangan berkelanjutan terhadap ilmu pengetahuan. Kita patut berbangga karena tidak semua bangsa di dunia ini mempunyai bahasa nasional yang dipakai secara luas dan dijunjung tinggi. Kini, waktunya kita menjadi individu dewasa yang merupakan sosok manusia cerdas, bajik dan bijak, menguasai sains dan teknologi, cinta akan tanah air, dan mampu bertahan hidup serta bergaul antar bangsa. Jangan sampai kita sebagai generasi muda malah melupakan bahasa yang menjadi kebanggaan menggantikan dengan bahasa asing.